Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dari hasil penelusuran, RMN diketahui sempat berkomunikasi dengan seseorang berinisial R, yang kemudian memerintahkan AMCS untuk menjemput sabu di Jalan Lintas Padang Muko.
“Setibanya AMCS di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, AMCS mengaku diperintahkan oleh R, yang ternyata sedang berada di salah satu lapas di Sumatera Barat,” kata Kombes Putu.
Kedua tersangka kini ditahan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menelusuri dugaan bahwa R mengendalikan peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kami akan menelusuri alur pengiriman dan jaringan di balik pengendalian sabu ini,” tambah Kombes Putu.