Kabarminang – Dua orang diduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dari tangan mereka, petugas menyita 298 gram sabu yang rencananya akan dikirim ke Sumatera Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RMN (25) dan AMCS (31). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai pengiriman narkotika melalui jalur tol.
Menurut Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, penggerebekan pertama berlangsung di Gerbang Tol XIII Koto Kampar. Petugas menghentikan satu mobil travel yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa sebuah kendaraan sedang mengangkut sabu melalui Jalan Tol Bangkinang. Petugas segera melakukan pengejaran hingga ke gerbang tol XIII Koto Kampar dan berhasil mengamankan tersangka RMN,” ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Minggu (5/10).
Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di tas kecil berwarna hitam yang disimpan di laci mobil. RMN mengaku barang tersebut akan dikirim ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum ia kenal.
“RM mengakui bahwa barang haram tersebut akan dikirimkan ke seseorang di Sumatera Barat, meski identitas penerima belum diketahui saat itu,” kata Kombes Putu.
RM juga mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk membawa sabu dari Pekanbaru ke Sumatera Barat, namun, hingga penangkapannya, ia baru menerima Rp3 juta.
“Ini bukan pertama kalinya RM mengantarkan sabu. Dari pengakuannya, ini sudah kali kedua ia menjadi kurir,” jelas Kombes Putu.