Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di Kecamatan Palembayan, Agam, pada Rabu (1/4/2026). Dari keduanya, petugas menyita 24 paket sabu-sabu siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Agam, AKP Herwin, mengatakan bahwa terduga pengedar pertama yang ditangkap ialah RF (30 tahun), warga Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Pihaknya menangkap pria itu di dalam ruko tempat usaha pencucian pakaian di Muaro Kandang, Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Agam, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 4.30 WIB.
Setelah mnangkap RF, pihaknya memanggil beberapa warga setempat untuk menyaksikan polisi menggeledah pria itu. Saat menggeledah badan dan pakaian RF, pihaknya menemukan sebuah ponsel oppo di dalam saku depan sebelah kanan celana RF. Sementara itu, saat menggeledah rumah tersebut, pihaknya menemukan sebuah tas kain merek Eastmovin di atas tumpukan kain yang berisi 1 kotak hitam berisi 9 paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, 1 kotak plastik berisi 4 paket sabu-sabu Terbungkus plastik klip warna bening, 1 timbangan digital, 1 sedotan plastik, dan 1 palstik klip bening berisi plastik-plastik klip bening.
“RF mengakui sabu-sabu dan semua barang bukti itu miliknya,” ujar Herwin pada Kamis (2/4/2026).
Kemudian, pihaknya menangkap seorang terduga pengedar di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 6.15 WIB. Herwin menyebug bahwa pria itu berinisial JP (31), petani, warga Jorong Kayu Pasak.
Perihal penangkapan JP, Herwin menjelaskan bahwa pihaknya menangkap JP setelah mendapatkan informasi akurat tentang keterlibatan pria itu dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Saat menggeledah badan dan pakaian JP, yang disaksikan warga setempat, kata Herwin, pihaknya menemukan sebuah ponsel oppo di dalam saku depan sebelah kiri celana JP. Sementara itu, saat menggeledah rumah tersebut, pihaknya menemukan sebuah kaleng rokok Surya terletak di bawah helem di teras rumah, yang berisi 11 paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, 1 palstik klip warna berisi plastik-plastik klip bening, 1 sedotan plastik, 1 timbangan digital merek Pocket Scale, dan 1 dompet merek Tukang Mas H. Z. Arifin.
Herwin mengatakan bahwa JP mengakui bahwa sabu-sabu dan semua barang bukti itu miliknya.













