© 2026 Kabarminang.com All right reserved
Rinto menyebut, selain menangkap FY dan N, polisi juga menyita barang bukti berupa satu televisi, satu becak motor dan satu sepeda motor.
Saat ini FY dan N telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
© 2025 KabarMinang.com.