Menurutnya, DK meloloskan 51 pengajuan kredit KUR fiktif, karena para pemohon tidak memiliki usaha riil. Seluruh data usaha calon debitur, termasuk foto lokasi dan izin usaha, disusun secara fiktif atas persetujuan kedua tersangka.
Setelah dana cair, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur, uang tersebut dikuasai oleh UA, sementara DK mendapat bagian keuntungan.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1,9 miliar lebih,” tegas Aliansyah.
Saat ini DK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang sembari menunggu pelengkapan berkas perkara oleh tim penyidik.
halaman 2 dari 2