Kabarminang – Komisi III DPRD Sumatera Barat terus mengawal Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat struktur APBD di tengah perlambatan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin, mengatakan sejumlah sektor menjadi fokus peningkatan PAD, di antaranya Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Permukaan (PAP), serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Khusus PAP, DPRD bersama Pemprov Sumbar terus menggencarkan sosialisasi regulasi pemungutan kepada wajib pajak di kabupaten/kota. Potensinya sangat besar, bahkan pada 2026 ditargetkan mencapai Rp593 miliar, meningkat dari realisasi sebelumnya sekitar Rp14 miliar per tahun,” ujarnya, Minggu (12/4).
Ia menjelaskan, untuk memastikan akurasi penggunaan air oleh wajib pajak korporasi, pemerintah daerah menggandeng tenaga ahli guna merancang alat ukur debit air secara real time. Selain itu, cakupan pemungutan PAP juga diperluas hingga ke sektor perkebunan.
“Aturan perhitungan PAP sudah dituangkan dalam peraturan gubernur yang cukup detail. Dengan regulasi tersebut, kami optimistis potensi sektor ini bisa dimaksimalkan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, menekankan pentingnya peran aktif kepala daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru, terutama di tengah kondisi fiskal nasional yang tidak stabil.
“Daerah tidak bisa hanya bergantung pada dana pusat. Gubernur dan wakil gubernur harus proaktif menggali potensi pendapatan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, jika upaya tersebut tidak dilakukan, ekonomi Sumatera Barat berpotensi semakin tertekan, yang berdampak pada meningkatnya pengangguran dan angka kemiskinan.
Berdasarkan data, pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat pada 2025 tercatat sebesar 3,37 persen (c-to-c), melambat dibandingkan 2024 yang mencapai 4,37 persen. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penopang utama dengan kontribusi 22,12 persen terhadap PDRB.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sumatera Barat pada Februari 2025 mencapai 5,69 persen, tertinggi kedua di Pulau Sumatera setelah Kepulauan Riau.
Nofrizon menambahkan, selama ini PAD Sumbar masih didominasi pajak kendaraan bermotor. Padahal, masih banyak potensi lain yang dapat dioptimalkan, seperti pengelolaan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, hingga mendorong investasi swasta.
Ia juga menyoroti ribuan kendaraan operasional Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan perkebunan yang belum melakukan balik nama ke Sumatera Barat.
“Sekitar 95 persen kendaraan CPO masih berstatus luar daerah, sehingga pajaknya dibayarkan ke daerah lain. Ini jelas merugikan Sumbar,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan wajib melakukan balik nama.
“Hal ini juga sudah dikonsultasikan dengan KPK. Bapenda atau Samsat bisa mendatangi perusahaan untuk meminta mereka melakukan balik nama kendaraan. Ini harus benar-benar dikejar,” tegasnya.















