Kabarminang.com – Ketua DPRD Sumbar Muhidi langsung memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumbar, Selasa, (14/1/2025).
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan secara prinsip dan sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut, maka telah dituntaskan pembahasannya oleh Komisi IV.
“Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah dilakukan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” ungkapnya.
Ia menyampaikan hasil dari fasilitasi tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, di mana terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir.
Muhidi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi IV yang telah melakukan pembahasan tentang Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut.
“Terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna ini,” bebernya.
Pada rapat paripurna itu, DPRD Provinsi Sumbar menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Peraturan Daerah (Perda).
“Kami informasikan bahwa keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor : 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Muhidi.