Kabarminang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar Tahun 2024 pada Senin (16/6).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama wakil Ketua dan anggota DPRD, serta dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, pimpinan BUMD, serta tamu undangan lainnya.
“Kondisi keuangan daerah berdasarkan realisasi pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang telah disampaikan oleh gubernur pada rapat paripurna sebelumnya, Jumat, 13 Juni 2025,” kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Disebutkan, realisasi pendapatan daerah terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar Rp2.942.563.617.866,20 atau 88,03 persen, dengan defisit sekitar Rp400 miliar.
Sementara realisasi belanja tercatat sebesar Rp6.524.664.745.123,96 atau 92,97 persen dengan sisa belanja sebesar Rp493.076.951.821,23, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp117.734.953.995,43.
Pimpinan rapat juga menyoroti besarnya sisa belanja daerah yang bukan disebabkan oleh efisiensi anggaran atau sisa tender, melainkan akibat tidak terlaksananya sejumlah kegiatan karena keterbatasan anggaran.
Selain itu, terdapat kewajiban pemerintah daerah berupa utang yang harus diselesaikan sekitar Rp510 miliar, termasuk bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota.
“Adapun SiLPA dari APBD 2024 sebesar Rp117.734.953.995 juga tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk menutup defisit APBD 2025 yang direncanakan sebesar Rp194.918.000.000. Sebagian besar dari SiLPA tersebut merupakan dana BLUD, BOS, DAK, serta pembayaran kepada pihak ketiga yang belum terealisasi di tahun anggaran 2024,” katanya.
Melihat kondisi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 tersebut, tentu hal ini akan berdampak pada kebijakan dan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025.
“Oleh sebab itu, DPRD dan pemerintah daerah perlu arif dan bijaksana dalam menyikapi kondisi ini,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam rapat tersebut masing-masing fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda dimaksud. Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangannya antara lain Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, serta Fraksi PDI-P & PKB.
Usai penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi, pimpinan rapat menyampaikan bahwa cukup banyak pertanyaan, tanggapan, serta permintaan penjelasan yang disampaikan fraksi-fraksi terkait pengelolaan pendapatan dan belanja daerah sepanjang tahun anggaran 2024.
Oleh karena itu, gubernur diharapkan dapat mempersiapkan jawaban atau tanggapan secara komprehensif yang akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya, Selasa, 17 Juni 2025.