Sabtu, September 27, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

DPRD Sumbar dan Pertamina Jajaki Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi untuk Kendaraan Luar Sumbar

Herru Iriawan
Jumat, 7 Februari 2025 13:42
in Advertorial
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa, dalam kunjungannya ke kantor Pertamina Patra Niaga Sumbar bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa, dalam kunjungannya ke kantor Pertamina Patra Niaga Sumbar bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon.


Kabarminang.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama DPRD Sumbar tengah menjajaki kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan berpelat nomor luar Sumbar.

Inisiatif ini diusulkan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa, dalam kunjungannya ke kantor Pertamina Patra Niaga Sumbar bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon.

Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Sumbar, Narotama Aulia Fazri, dibahas mekanisme agar BBM subsidi hanya dapat digunakan oleh kendaraan berpelat BA. Kendaraan luar daerah diwajibkan membeli BBM non-subsidi.

Dorong Peningkatan PAD Sumbar

Iqra Chissa menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas stok BBM subsidi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar.

“Kita ingin agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat Sumbar. Saat ini, sekitar 15-20% pengguna BBM subsidi berasal dari luar daerah. Selain itu, 48% PAD Sumbar bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama. Jika kebijakan ini diterapkan, akan ada dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujar Iqra.

Ia mencontohkan kebijakan serupa yang telah diterapkan di Bangka Belitung melalui Surat Edaran Gubernur Nomor: 541/259/IV. Di sana, kendaraan yang ingin menggunakan solar subsidi harus memiliki pelat nomor setempat, sudah membayar pajak, dan mendapat verifikasi dari Samsat.

“Kami berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat luar Sumbar untuk melakukan balik nama kendaraan mereka, sehingga pajak kendaraan bermotor tetap masuk ke kas daerah,” tambahnya.

Dukungan Pemprov dan Pertamina

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan ini dengan melakukan sosialisasi secara masif. Selain itu, Pemprov juga tengah mengintegrasikan sistem e-Samsat dengan mekanisme pengawasan subsidi BBM Pertamina.

Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Sumbar, Narotama Aulia Fazri, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan kebijakan ini selama ada payung hukum yang jelas, seperti surat edaran gubernur atau regulasi lainnya.

“Kami sebagai operator tunduk pada aturan regulator. Selama ada regulasi yang mendukung, kami siap menerapkan kebijakan ini,” tegas Narotama.

Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum tertentu masih terjadi. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar vendor yang menagih biaya transportasi diwajibkan melampirkan nota pembelian BBM non-subsidi seperti Dexlite.

Perluasan Pembatasan ke Pertalite?

Dalam diskusi tersebut, muncul pertanyaan apakah pembatasan ini juga akan diterapkan untuk Pertalite. Menanggapi hal ini, perwakilan Pertamina, Dimas, menjelaskan bahwa perlu ada kajian lebih lanjut dari aspek regulasi.

“Baik Bio Solar maupun Pertalite sama-sama memiliki unsur subsidi dari negara. Namun, penerapannya harus dikaji dari sisi hukum,” jelasnya.

Dengan rencana kebijakan ini, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu finalisasi regulasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar.


Tags: DPRD Sumbar

Berita Terkait

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Istimewa Ikuti Siaran Langsung Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Istimewa Ikuti Siaran Langsung Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

15 Agustus 2025
DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan Tatib, Ada 12 Penyesuaian Pasal

DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan Tatib, Ada 12 Penyesuaian Pasal

15 Agustus 2025
Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait Perubahan APBD dan Jamkrida

Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait Perubahan APBD dan Jamkrida

15 Agustus 2025
Tim Redist Raih Juara 1 Lomba Selaju Sampan Piala Wali Kota Padang 2025

Tim Redist Raih Juara 1 Lomba Selaju Sampan Piala Wali Kota Padang 2025

11 Agustus 2025
DPRD Sumbar Bahas Perubahan APBD 2025 dan Ranperda Penyertaan Modal ke PT Jamkrida

DPRD Sumbar Bahas Perubahan APBD 2025 dan Ranperda Penyertaan Modal ke PT Jamkrida

8 Agustus 2025
DPRD Kota Pariaman Tegaskan Komitmen Sinergi Bangun Kota di HUT ke-23

DPRD Kota Pariaman Tegaskan Komitmen Sinergi Bangun Kota di HUT ke-23

2 Juli 2025
Next Post
Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Nenek di Agam Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai

Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Nenek di Agam Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

25 September 2025

Cerita Warga Selamatkan Perempuan Muda di Padang dengan Tubuh Terbakar

Diduga Bunuh Diri, Perempuan Muda Ditemukan dengan Luka Bakar Lebih 50 Persen dalam Kamar Kos di Padang

23 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.