Kabarminang — Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Dharmasraya 2025 yang dijadwalkan melalui Rapat Bamus pada 12 Agustus 2025 di DPRD Dharmasraya tertunda. Sebelumnya, DPRD dan Pemkab Dharmasraya telah sepakat untuk membahas anggaran perubahan 2025 pada 21—25 Agustus 2025 di Kota Padang.
Tertundanya pembahasan tersebut menyebabkan anggaran perubahan APBD 2025 terancam dead lock atau tak disahkan.
Penyebabnya, DPRD menyepakati rapat asistensi dilaksanakan di Kota Padang, sementara pemkab tidak punya lagi anggaran untuk melakukan pembahasan di luar kota.
“Tidak benar pemkab atau bupati membatalkan sepihak kegiatan asistensi. Yang benar dari awal belum pernah ada kesepakatan soal lokasi, sementara anggaran perjalanan sebagian besar dinas OPD (organisasi perangkat daerah) untuk pembahasan di luar daerah sudah tidak ada,” ujar Plt. Asisten 3 Setda Pemkab Dharmasraya, Nofriadi Roni Puska, pada Minggu (25/8).
Roni menjelaskan bahwa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan pemkab pada 12 Agustus 2025 hanya disepakati jadwal asistensi, yakni 21–25 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, katanya, DPRD mengusulkan lokasi asistensi di Kota Padang. Namun, perwakilan Pemda yang hadir, yaitu Plt. Asisten I, Irwan Zamrud, Asisten III, Kabag Hukum, dan Sekretaris BKD, tidak mengambil keputusan mengenai lokasi karena harus lebih dahulu meminta petunjuk kepada atasan dalam hal ini sekda dan bupati.
Belakangan, setelah dilakukan kajian lebih lanjut, kata Roni, pemkab menilai anggaran perjalanan dinas OPD tidak tersedia jika asistensi digelar di luar daerah. Atas dasar itu, katanya, pemkab telah menyampaikan persoalan anggaran tersebut kepada ketua DPRD dan diikuti sikap resmi kepada DPRD melalui surat tertanggal 20 Agustus 2025 agar rapat tetap di Dharmasraya saja karena anggaran yang tidak tersedia dan masih ada sarana yang memadai di Dharmasraya.
Sekda Pemkab Dharmasraya, Jasman Rizal, menyampaikan bahwa meskipun pihaknya sudah menyampaikan bahwa anggaran OPD tidak tersedia untuk rapat anggaran diluar daerah, melalui surat resmi ketua DPRD tanggal 20 Agustus, DPRD tetap menyampaikan bahwa asistensi belum dapat dilaksanakan karena DPRD tetap ingin rapat diadakan di Padang sehingga akhirnya pembahasan APBD pun tertunda.
“Kami memahami keinginan DPRD untuk melaksanakan asistensi di luar daerah, tapi melihat pertimbangan anggaran OPD yang tidak memungkinkan, serta aturan yang tata kelola keuangan daerah yang baik, yaitu suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan jika anggaran tidak tersedia, maka kita belum bisa menyepakati rapat pembahasan anggaran kali ini dilaksanakan di luar daerah,” tutur Jasman.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Dharmasraya, Rosandi Sanjaya Putra, ketika diminta konfirmasi membenarkan bahwa memang belum ada kesepakatan soal lokasi antara DPRD dengan Pemda.
“Saya sudah menanyakan kepada anggota kami di Bamus, Pak M. Yasin, bahwa belum ada kesepakatan soal lokasi pelaksanaan pada saat asistensi, yang disepakati baru soal jadwal,” tuturnya.
Karena itu, ia menyebut bawha tidak tepat kalau ada pemberitaan yang menyebut bupati membatalkan asistensi. Harusnya, katanya, media yang bersangkutan melakukan klarifikasi terlebih dahulu agar tidak memberitakan hal yang menyesatkan.
Rosandi juga menegaskan DPRD menghormati sikap pemda jika lebih memilih untuk melaksanakan asistensi di daerah dan akan perlu dilakukan rapat bamus kembali untuk penjadwalan ulang dan penetapan lokasi rapat yang disetujui DPRD dan pemkab.
“Tidak ada yang dibatalkan. Hanya mekanismenya yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ucapnya