Sebelumnya, pihak keluarga menyatakan kecewa karena merasa pasien ditolak oleh IGD RSUD dr Rasidin. Yurnani, keluarga korban, mengatakan pasien tidak diterima karena dianggap tidak dalam kondisi darurat dan akan dialihkan ke layanan umum.
Malam itu, karena keterbatasan biaya dan tidak mendapat perawatan, Desi Erianti dibawa pulang dengan bentor. Kondisinya memburuk dan akhirnya dibawa ke RSU Siti Rahmah, tempat ia dinyatakan meninggal dunia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan layanan tanpa memandang status jaminan kesehatan, jika pasien berada dalam kondisi emergency. Namun ia menekankan, penentuan kondisi tersebut berada di tangan DPJP.
“Kalau memang dari awal pasien dinyatakan emergency, maka seluruh tindakan baik rawat jalan maupun rawat inap akan ditanggung BPJS,” kata Fauzi.
Direktur RSUD dr Rasidin, dr Desy Susanty, menyatakan pasien telah ditangani sesuai prosedur IGD. Namun pengakuan berbeda datang dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, yang menyebut ada kekurangan dalam kepekaan tenaga medis terhadap potensi kondisi gawat darurat.
“Kami menilai kurangnya sense of emergency dari petugas IGD menjadi catatan penting. Pemeriksaan fisik saja tidak cukup, harus ada penilaian holistik terhadap kondisi pasien,” kata Srikurnia.
DPRD Kota Padang menyatakan akan menyusun rekomendasi kepada Wali Kota Padang untuk mengevaluasi menyeluruh sistem pelayanan IGD di seluruh rumah sakit.