Kabarminang – Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di IGD RSUD dr Rasidin, dr Pipit, mengungkap kronologi lengkap pemeriksaan terhadap Desi Erianti (44), warga Kuranji, yang meninggal dunia usai sebelumnya diduga tidak mendapat penanganan medis karena tidak dianggap dalam kondisi gawat darurat.
Penjelasan tersebut disampaikan dr Pipit saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025), menyusul sorotan publik atas kasus yang terjadi pada Sabtu dini hari (31/5/2025) tersebut.
Menurut keterangan dr Pipit, pasien datang ke IGD RSUD Rasidin dengan berjalan kaki, ditemani seorang perempuan. Di depan IGD, pasien sempat ditawari kursi roda oleh petugas keamanan.
“Pasien turun dari mobil, berjalan dengan seorang ibu, lalu dihampiri oleh security yang menawarkan kursi roda. Saat masuk ke IGD, pasien sudah memakai kursi roda dan langsung diarahkan ke tempat tidur untuk dilakukan pemeriksaan tanda vital,” kata Pipit, Senin (2/6).
Setelah pemeriksaan awal, dr Pipit melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik menyeluruh. Pasien mengeluhkan batuk kering selama tiga hari. Namun tidak ditemukan gejala klinis yang mengarah pada kondisi gawat darurat.
“Tidak ada sesak napas, nyeri dada, jantung berdebar, atau demam. Nafsu makan menurun tapi pasien masih bisa makan dan minum. BAB dan BAK normal. Pasien juga tidak memiliki riwayat penyakit seperti jantung, asma, atau diabetes,” jelasnya.
Pemeriksaan fisik juga menunjukkan tidak ada tanda-tanda anemia, penyakit kuning, atau kelainan paru dan jantung. Pemeriksaan paru dengan stetoskop tidak menemukan suara tambahan, irama jantung reguler, dan tidak ada pembengkakan pada kaki.
“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan menyeluruh menunjukkan pasien mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan. Karena tidak ada kondisi kegawatdaruratan, pasien dikategorikan dalam triase hijau dan direkomendasikan untuk rawat jalan,” ujar Pipit.