Perihal Amrizal mendampingi warga Koto Rawang dan Salido Saribulan untuk melaporkan aktivitas tambang galian C PT TPN kepada gubernur, sementara ia Wali Nagari Salido Saribulan, Kadir menilai bahwa Amrizal telah menyalahgunakan wewenang karena wali nagari merupakan jabatan politik yang dipilih oleh rakyat untuk mengatur nagari sendiri, bukan untuk mengatur nagari lain (Koto Rawang).
“Hal itu sangat berbahaya bila dibiarkan oleh pemerintah daerah. Sebagai panungkek, Amrizal tidak bisa mengatur secara adat kerapatan nagari karena itu merupakan wewenang penghulunya,” ucap Kadir.
Kadir juga membantah tuduhan bahwa PT TPN mengangkut batu-batu besar dari sungai Batang Salido. Ia menyebut bahwa pihaknya menyusun batu-batu besar dengan ekskavator di pinggir sungai sebagai penahan tebing dan membantu normalisasi sungai itu. Lagi pula, katanya, pihaknya tidak mungkin mengangkut batu-batu besar karena perusahaan penampung batu itu hanya menerima batu paling besar berukuran 40 cm untuk diolah.
Selain itu, kata Kadir, sebelum PT TPN menambang galian C, sungai berada di bawah rumah penduduk. Kemudian, kata Kadir, PT TPN melakukan normalisasi dan memindahkan sungai sehingga rumah penduduk berjarak 20 meter dari sungai.
Sehubungan dengan laporan perwakilan warga kepada gubernur, Kadir mengatakan bahwa pada Selasa (5/8) tim Pemprov Sumbar atas perintah gubernur langsung turun ke lapangan, tetapi tidak menemukan kerusakan akibat penambangan sebagaimana yang dilaporkan warga.
“Jadi, semua pernyataan Amrizal dalam berita sebelumnya berita bohong,” ucapnya.
Kabarminang.com sudah berupaya untuk menghubungi Amrizal melalui panggilan telepon WhatsApp dan mengirimkan pesan WhatsApp, tetapi ia belum menanggapi panggilan telepon dan pesan tersebut. Kabarminang.com akan memberitakan tanggapan Amrizal dalam berita selanjutnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Amrizal mendampingi perwakilan warga Koto Rawang dan Salido Saribulan melaporkan aktivitas tambang galian C yang dilakukan PT TPN kepada gubernur di Padang pada Selasa (5/8) pagi. Amrizal mengatakan bahwa dampak dari aktivitas galian C itu ialah rusaknya sawah di Koto Rawang. Ia menyebut bahwa banyak sawah produktif di Koto Rawang yang tidak bisa berproduksi sebagai dampak penambangan itu.