Senin, Juli 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

Hari Saputra
Minggu, 20 Juli 2025 19:15
in Hukum & Kriminal
Pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap tim gabungan dari Unit Resmob Polda Sumbar dan Polsek Lembah Malintang, Polres Pasaman Barat, Sabtu (19/7).

Pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap tim gabungan dari Unit Resmob Polda Sumbar dan Polsek Lembah Malintang, Polres Pasaman Barat, Sabtu (19/7).


Kabarminang – Seorang pemuda yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan PT BPP akhirnya ditangkap tim gabungan dari Unit Resmob Polda Sumbar dan Polsek Lembah Malintang, Polres Pasaman Barat.

Pelaku diketahui bernama Irwandi Saputra (22), mantan karyawan PT BPP Pasaman Barat yang merupakan warga Air Balam Jorong, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

“Ia diamankan tanpa perlawanan di kawasan Durian Tarung, Kota Padang, pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkap Perwira Unit Resmob Polda Sumbar, Ipda Toni P. Harefa, Minggu (20/7).

Kapolsek Lembah Malintang, AKP Junaidi, membenarkan bahwa Irwandi merupakan salah satu dari enam tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang menimpa PT BPP. Lima pelaku lainnya telah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani masa hukuman.

“Kasus ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, Irwandi sempat buron setelah kelima rekannya diamankan,” jelas AKP Junaidi.

Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku secara bersama-sama diduga menggelapkan uang perusahaan senilai total Rp122 juta. Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan dalam kegiatan operasional perusahaan.

Atas perbuatannya, Irwandi dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lembah Malintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Tags: Pasaman BaratPenggelapan Pasaman Barat

Berita Terkait

Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

20 Juli 2025
Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

20 Juli 2025
Sidang Memanas, Ibunda Nia Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf In Dragon

Sidang Memanas, Ibunda Nia Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf In Dragon

19 Juli 2025
Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025
Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025
Dua Pria Ditangkap di Pasaman, Bawa 21 Paket Ganja dalam Mobil Innova

Dua Pria Ditangkap di Pasaman, Bawa 21 Paket Ganja dalam Mobil Innova

18 Juli 2025
Next Post
Razia Pekat di Payakumbuh: Siswi Sekamar dengan Pacar, Tisu Magic Jadi Barang Bukti

Razia Pekat di Payakumbuh: Siswi Sekamar dengan Pacar, Tisu Magic Jadi Barang Bukti

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

15 Juli 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

10 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.