Belum ada langkah tegas, 13 WNA masih di lokasi tambang
Meski ditemukan sejumlah pelanggaran dari sisi ketenagakerjaan, 13 WNA tersebut masih berada di lokasi tambang. Sementara itu, Imigrasi tetap berpegang bahwa keberadaan para WNA Itu tidak menyalahi aturan keimigrasian.
Kabarminang.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi lanjutan dari pihak Kantor Imigrasi Agam terkait dengan perbedaan tafsir antarlembaga dan ketidakhadiran langkah hukum hingga saat ini.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com, Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, mengatakan bahwa operasi itu bagian dari komitmen pihaknya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja, serta memperkuat sinergi pengawasan antarinstansi.
Mengenai visa C.18 yang dimiliki 13 WNA tersebut, visa itu diperuntukkan bagi warga negara asing yang hendak melakukan percobaan kerja, wisata, pembelian barang, atau mengunjungi keluarga. Menurut imigrasi, selama aktivitas para WNA tersebut sesuai dengan cakupan visa C.18, tidak ada pelanggaran yang terjadi.