Tak ada nomenklatur calon TKA di ketenagakerjaan
Handra juga menyatakan keberatan atas penggunaan istilah calon tenaga kerja asing oleh Imigrasi. Menurutnya, dalam regulasi ketenagakerjaan, tidak dikenal istilah calon TKA. Jika seseorang telah berada di tempat kerja dan menjalankan aktivitas, kata Handra, mereka wajib tunduk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kalau memang TKA, ya harus ada kontrak kerja, jaminan sosial, dan dokumen pendukung. Kalau belum punya itu semua, berarti mereka tidak boleh berada di tempat kerja. Tidak ada istilah calon TKA dalam ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa dalam notulen hasil operasi gabungan, semua pihak menyepakati agar para WNA tersebut dikeluarkan dari lokasi kerja. Namun, sampai kini, katanya, tidak ada tindakan nyata untuk mengeluarkan mereka.
“Kami siap keluarkan rekomendasi deportasi jika Imigrasi bersedia. Dulu kami pernah keluarkan 29 WNA dari PT GMK karena tidak punya dokumen kerja. Satu orang dipidana, sisanya dideportasi. Tapi, sekarang kasus serupa tidak ditindak,” ujarnya.
Indikasi pekerja asing beroperasi alat berat
Handra juga mengungkap informasi dari sejumlah pekerja lokal yang menyebut bahwa para WNA tidak hanya memperbaiki alat, tetapi juga diduga menjadi operator alat berat, seperti ekskavator. Meski bukan keterangan resmi, kata Handra, pernyataan itu menunjukkan adanya kemungkinan bahwa para WNA telah bekerja secara aktif di lapangan.
“Fakta lapangan menyebut mereka masuk sejak 14 Juni, dan ditemukan 25 Juni. Dari penelusuran kepada tenaga kerja lokal, aktivitas mereka tidak hanya memperbaiki, tetapi ada dugaan ikut mengoperasikan alat. Ini tentu menjadi catatan,” ujar Handra.
Perusahaan pernah ditemukan melanggar
Handra mengatakan bahwa bukan kali pertama PT GMK kedapatan menggunakan TKA tanpa dokumen lengkap. Pada temuan sebelumnya, katanya, 29 WNA ditemukan bekerja tanpa dokumen lengkap di perusahaan itu.
“Waktu itu mereka kami tindak. Satu orang dipidana, 28 lainnya kami deportasi. Sekarang, pelanggarannya lebih parah karena tidak ada satu pun dokumen kerja, tapi tidak ada tindakan,” ucapnya.