Sementara itu, Calon Kepala Teknik Tambang PT GMK, Agus Setiyo Nugroho, mengatakan bahwa perusahaan tambang bijih besi itu masih melakukan persiapan dimulainya perusahaan itu beroperasi setelah beberapa bulan lalu tidak beroperasi.
Agus juga memaparkan proses rekrutmen karyawan. Katanya, proses penerimaan karyawan belum selesai. Karena itu, katanya, semua pekerja yang ada berstatus calon pekerja, yang dibayar dengan upah harian. Bahkan, dirinya pun masih berstatus calon Kepala Teknik Tambang dan belum diangkat secara resmi oleh perusahaan tersebut.
“Semua kawan-kawan pekerja yang ada di sini masih calon pekerja dan belum ada kontrak kerja dengan perusahaan. Warga negara asing pun belum kontrak. Masih dibayar harian di sini,” tutur Agus.
Mengenai dokumen WNA Tiongkok tersebut, Agus menerangkan bahwa para WNA itu hanya memiliki Visa C18. Ia menyebut bahwa menurut Imigrasi, dengan visa itu, 13 WNA tersebut diperbolehkan berada di perusahaan tambang sebagai calon pekerja.
Pihaknya berjanji untuk mematuhi aturan dan berupaya untuk memenuhi dokumen-dokumen yang diminta Disnakertrans Sumbar, RPTKA.
Untuk diketahui, RPTKA adalah dokumen yang berisi rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) dan disahkan oleh menteri yang membidangi ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA menjadi syarat utama bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia.
“Kita akui RPTKA mereka tidak ada dan kita pun sejauh ini belum ada koordinasi dengan pihak Disnakertrans terkait hal itu sebab tenaga kita belum lengkap. Hal ini sudah dilaporkan ke pihak SDM perusahaan yang ada di pusat,” ujar Agus.
Agus mengatakan bahwa WNA Tiongkok itu membantu para pekerja lokal dalam hal transfer ilmu tentang perbaikan peralatan mesin-mesin karena peralatan di pertambangan PT GMK berasal dari Tiongkok.