Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria paruh baya di rumahnya di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, pada Kamis (26/3/2026) karena dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa pria tersebut berinsial BH (43 tahun), sedangkan korban berinisial JN (16 tahun). Ia menyebut pelaku dan korban tinggal bertiga dengan istrinya dan korban di rumah mereka.
Andri menginformasikan bahwa pelaku tiga kali menyetubuhi korban di rumah mereka, yaitu pada 17 Juli 2025, 2 Agustus 2025, dan 18 Oktober 2025. Menurut pengakuannya, pelaku menyetubuhi korban saat istrinya pergi berdagang.
“Saat diinterogasi, pelaku menyetubuhi anaknya karena istrinya tidak mau digauli, lalu tergiur dengan anaknya,” tutur Andrio pada Jumat (27/3/2026).
Akibat perbuatan bejat pelaku, kata Andrio, korban kini hamil tujuh bulan. Ia mengatakan bahwa ibu korban, AY, mengetahui anaknya hamil setelah melakukan tes pack karena melihat tubuh korban. Setelah korban dites kehamilan, katanya, AY mengetahui bahwa anaknya hamil.
“Korban mengakui kepada ibunya bahwa ia dihamili oleh ayahnya,” ucap Andrio.
Setelah mengetahui anaknya hamil karena disetubuhi pelaku, katanya, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Payakumbuh.
Setelah menerima laporan itu, kata Andrio, melakukan penyelidikan, lalu menangkap pelaku.
Andrio menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena korban merupakan anak kandung pelaku.













