Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dinas Pendidikan Pesisir Selatan: Salah Besar Kepala SD Keluarkan 5 Siswa

Holy Adib
Sabtu, 17 Mei 2025 20:29
in Kabar Sumbar
Ilustrasi pertengkaran guru dengan wali murid. Ilustrasi: AI

Ilustrasi pertengkaran guru dengan wali murid. Ilustrasi: AI


Kabarminang — Dinas Pendidikan Pesisir Selatan buka suara perihal dikeluarkannya lima siswa SDN 34 Siguntur Tua di Kecamatan Koto XI Tarusan.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Lendra, mengatakan bahwa lima siswa yang dikeluarkan tersebut terdiri atas tiga siswa kelas 6 dan dua siswa kelas 5. Ia menyatakan bahwa kelima siswa tersebut hanya dikeluarkan secara sepihak melalui surat oleh kepala sekolah, bukan dikeluarkan dari data pokok pendidikan (dapodik).

“Kelima siswa itu masih terdaftar di dapodik sebagai siswa di sekolah tersebut,” ujar Lendra kepada Kabarminang.com pada Sabtu (17/5).

Lendra mengatakan bahwa satu dari tiga siswa kelas enam yang dikeluarkan tersebut terlambat mengikuti ujian akhir sekolah dua hari. Sementara itu, dua siswa lainnya mengikuti ujian sejak Rabu (14/5) karena orang tua mereka meminta kepada kepala sekolah agar anak mereka tidak dikeluarkan dan diizinkan untuk ikut ujian.

“Satu siswa lagi, anak Buk Ayu Zah, ikut ujian mulai Jumat (16/4) setelah Dinas Pendidikan melakukan pertemuan dengan wali murid, kepala sekolah, dan komite sekolah pada Kamis (16/5) untuk membahas masalah itu. Siswa yang tertinggal ujian dua hari itu akan mengikuti ujian susulan setelah jadwal ujian resmi berakhir,” tutur Lendra.

Dalam pertemuan pada Kamis (16/5), yang juga diikuti oleh wali nagari dan anggota DRPD dapil setempat, kata Lendra, Kepala SDN 34 Siguntur Tua menyatakan bahwa ia mengeluarkan siswa tersebut karena siswa nakal. Lendra menegaskan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut merupakan kesalahan besar. Ia menyebut bahwa PNS merupakan pelayan masyarakat, dan guru merupakan pelayan masyarakat di bidang pendidikan. Karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, guru di sekolah sekolah wajib menerima apa pun kondisi anak dan melayani anak dengan baik.

Dalam pertemuan tersebut, kata Lendra, terungkap bahwa Kepala SDN 34 Siguntur Tua sering memberikan hukuman kepada siswa nakal berupa skorsing, yaitu tidak membolehkan siswa masuk sekolah selama beberapa hari. Menurut keterangan Ayu Zah, anaknya sering diskorsing seminggu hingga dua minggu sehingga anaknya malas pergi ke sekolah setelah skorsing berakhir. Perihal itu, Lendra mengatakan bahwa berdasarkan aturan, sekolah tidak boleh memberikan hukuman skorsing kepada siswa.

“Dalam pertemuan itu Kepala SDN 34 Siguntur Tua tidak diperbolehkan lagi untuk memberikan skorsing kepada siswa. Siswa nakal akan ketinggalan pelajaran dan akan senang jika diberi skorsing,” ucapnya.

Untuk menghadapi siswa nakal, Lendra mengatakan bahwa guru harus punya strategi komunikasi yang bagus dengan siswa dan orang tua siswa. Ia mengatakan bahwa guru harus masuk ke dunia anak-anak, harus berbaur, untuk memahami siswa karena dunia orang dewasa berbeda dengan dunia anak-anak. Menurutnya, kalau guru menghadapi siswa dari dunia orang dewasa, guru akan geregetan menghadapi siswa. Karena itu, ia mengajak guru untuk kembali kepada tugas dan fungsi guru sebagai pendidik.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Anak putus sekolah di Pesisir SelatanDinas Pendidikan Pesisir SelatanPendidkan di Pesisir SelatanPesisir SelatanSekolah di Pesisir Selatan

Berita Terkait

Mahasiswi Asal Solok Selatan Putus Kuliah karena Terkendala Biaya, Datangi Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan

Mahasiswi Asal Solok Selatan Putus Kuliah karena Terkendala Biaya, Datangi Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan

18 Juli 2026
Pemko Padang Dorong Pemenang Lelang Seragam Gratis Gandeng UMKM Lokal

Pemko Padang Dorong Pemenang Lelang Seragam Gratis Gandeng UMKM Lokal

18 Juli 2026
Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

18 Juli 2026
Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

17 Juli 2026
Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

17 Juli 2026
Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

17 Juli 2026
Next Post
Damkar Padang Bantu Keluarkan “Perkutut” Pemuda yang Terjepit Ritsleting

Damkar Padang Bantu Keluarkan "Perkutut" Pemuda yang Terjepit Ritsleting

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.