Kabarminang – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diberikan secara permanen kepada tiga kelompok rentan, yakni penyandang disabilitas (difabel), lanjut usia (lansia), dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ujar Muhaimin, seperti dikutip Antara, Senin (14/7).
Menurutnya, di luar tiga kelompok tersebut, bansos akan diberikan dengan batas waktu tertentu. “Untuk sementara maksimal lima tahun,” tambahnya.
Cak Imin juga menegaskan bahwa belum ada perubahan kebijakan terkait kriteria penerima bansos bagi masyarakat miskin. Ia menyebut bahwa penyaluran masih mengacu pada standar dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Belum. Masih sesuai standar BPS,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, mengusulkan agar bansos hanya diberikan kepada kelompok miskin yang rentan, seperti lansia, difabel, dan ODGJ. Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai penyalahgunaan bansos untuk aktivitas negatif, seperti judi daring (judol).
Ia menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat miskin yang masih produktif agar mereka dapat keluar dari kemiskinan melalui potensi yang mereka miliki. Untuk mendukung hal tersebut, BP Taskin telah merumuskan Rencana Induk Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang mencakup sembilan pendekatan strategis.
“Pendekatan itu mencakup sektor pangan, hunian, energi terbarukan, transportasi, pendidikan, kesehatan, industri kreatif, dan industri digital,” jelas Budiman.
Ia menambahkan, pembentukan BP Taskin oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan agar strategi pengentasan kemiskinan tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.