Kabarminang – Seorang pria berinisial SC alias Izal (40) di Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penelantaran anak dalam rumah tangga.
Dia diciduk Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan pada Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Ganting, Kenagarian Ganting, Kecamatan Bayang.
Kasat Reskrim Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/9) menyebut, kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Mei 2025.
SC diduga menelantarkan anak pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Diponegoro, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan honorer, kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Polisi juga menyita barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait perkara ini. Saat ini, SC telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan guna menjalani penyidikan.
















