Kabarminang – Sepasang muda-mudi diamankan warga setelah diduga melakukan perbuatan asusila di lokasi gelap kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Senin (9/6/2025) dini hari.
Menurut keterangan warga sekitar, pasangan tersebut kedapatan tengah berpelukan saat digerebek, sehingga memicu kemarahan warga yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang langsung menuju lokasi dan membawa keduanya ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Perbuatan pasangan ini dinilai bertentangan dengan norma sosial dan melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk klarifikasi dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.
Rozaldi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar norma dan peraturan daerah. Pasangan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP berharap penindakan ini dapat memberi efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan etika di ruang publik.