Perihal indikasi malaadministrasi dalam pelayanan KUR, Adel mengatakan bahwa pada 2024 Ombudsman Sumbar menemukan masalah tersebut. Ia mengatakan bahwa 12 nasabah KUR di BRI Wilayah Padang, yang meminjam dana di bawah Rp100 juta, dipersyaratkan memberikan agunan tambahan, yang meliputi BPKB sepeda motor hingga sertifikat rumah. Saat itu, kata Adel, di hadapan Kepala Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, agunan nasabah dikembalikan oleh BRI dengan total nilai kerugian mencapai Rp656 juta.
Adel mengimbau nasabah KUR yang masih dipersyaratkan agunan tambahan ketika meminjam KUR dengan plafon pinjaman hanya di bawah Rp100 juta untuk melapor ke Ombudsman Sumbar.
Kabarminang.com sudah menghubungi pejabat humas BRI Wilayah Padang untuk meminta tanggapan atas dugaan malaadministrasi itu, tetapi belum mendapatkan jawaban. Kabarminang.com akan memuat tanggapan dari BRI Wilayah Padang dalam berita selanjutnya.
Sementara itu, Kabarminang.com masih berupaya untuk menghubungi pejabat BSI Padang untuk meminta tanggapan atas dugaan malaadministrasi itu.