Aliansyah menjelaskan bahwa DK diduga bekerja sama dengan perempuan berinisial UA, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/4). Ia menyebut bahwa UA berperan sebagai calo yang merekrut warga di Padang untuk dijadikan calon debitur. UA, kata Aliansyah, mengumpulkan dokumen, seperti KTP dan KK, lalu menyerahkannya kepada DK.
Aliansyah mengatakan bahwa DK meloloskan 51 pengajuan kredit KUR fiktif karena para pemohon tidak memiliki usaha riil. Ia menginformasikan bahwa seluruh data usaha calon debitur, termasuk foto lokasi dan izin usaha, disusun secara fiktif atas persetujuan kedua tersangka. Setelah dana cair, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur, kata Aliansyah, uang tersebut dikuasai oleh UA, sementara DK mendapat bagian keuntungan.
Untuk menutupi jejak, kata Aliansyah, kedua tersangka sempat membayar cicilan secara bertahap. Namun, sejak Januari hingga Juli 2024, pembayaran macet hingga masuk kategori kolektabilitas 5, yang menyebabkan ke-51 pinjaman itu ditutup oleh bank.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1,9 miliar lebih,” tutur Aliansyah.
Ia menambahkan bahwa DK ditahan di Rumah Tahanan Negara Padang selama 20 hari sembari menunggu pelengkapan berkas perkara oleh tim penyidik.