Kabarminang β Bank Rakyat Indonesia (BRI) memecat seorang pegawainya yang diduga melakukan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) sehingga merugikan negara hampir Rp2 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sudah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
βBRI Kantor Cabang Khatib Sulaiman telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI berupa pemutusan hubungan pekerjaan bagi oknum pekerja tersebut,β ujar Pemimpin Cabang BRI Khatib Sulaiman, Ary Juwono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sumbarkita pada Senin (21/4).
Ary menyatakan bahwa kasus yang ditangani Kejari Padang tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI. Ia menyebut bahwa pihaknya secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
βDalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance,β tuturnya.
Ary mengatakan bahwa BRI Kantor Cabang Khatib Sulaiman mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pegawai BRI di Kota Padang terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas KUR. Kejari Padang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengatakan bahwa tersangka berinisial DK. Saat fasilitas KUR disalahgunakan, DK menjabat sebagai mantri. Ia menyebut bahwa DK berperan dalam skema pengajuan dana KUR yang tidak sesuai dengan prosedur.
“DK memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, serta merekomendasikan pencairan dana. Namun, justru DK menjalankan tugasnya tidak sesuai prosedur,” kata Aliansyah pada Kamis (17/4).