Kabarminang.com – Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berkonflik dengan hukum lantaran diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah setempat. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut berinisial MDI (16), warga Sungai Sariak Padang Pariaman.
Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengatakan, MDI ditangkap di kawasan Desa Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, pada Sabtu (1/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap ia diduga sedang menunggu pembeli ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan paket dalam kantong diduga berisi ganja digantung di motornya. Selain itu petugas juga menemukan satu plastik bening berisi ganja di saku celana MDI,” ungkap Dharmawan, Rabu (5/2).
Berbekal temuan barang bukti awal, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah MDI. Hasilnya, polisi menemukan satu paket ganja di dalam lemari kamarnya.
Beradasarkan barang bukti yang ditemukan, petugas membawa MDI ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperika, MDI mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
MDI mengaku awalnya membeli 250 gram ganja seharga Rp1 juta. Ia kemudian membagi ganja tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.
“MDI masih menjalani pemeriksaan, sedangkan DPO yang disebutnya sedang dalam pengejaran,” imbuhnya.
Dharmawan menegaskan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman. Ia juga mengapresiasi dan mengimbau warga turut menyampaikan informasi yang mencurigakan seputar peredaran narkoba.