Kabarminang – Seorang pemuda di Kota Bukittinggi diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis cilik.
Pelaku inisial RH (21) diketahui merupakan seorang oknum mahasiswa yang juga seorang penjaga (marbot) masjid sekaligus guru mengaji.
Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi pada Selasa (27/5) di kosannya di daerah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar mengatakan, korban seorang anak berjenis kelamin perempuan berusia 9 tahun.
AKP Anidar menyebut bahwa kasus ini terjadi pada September 2024 lalu. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban.
“Laporan disampaikan oleh orang tua korban. Tersangka diketahui merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi,” katanya dalam keterangan, Rabu (28/5).
Saat ini pelaku ditahan di Maporesta Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.