RN lalu masuk ke rumah itu dan melihat korban sedang duduk dengan kondisi kaki sakit dan terlihat trauma.
Sementara itu, kata RN, ibu pelaku mendatangi kerumunan warga itu untuk mengatakan bahwa anaknya tidak mencabuli korban. Ibu pelaku mengatakan bahwa cerita yang sebenarnya bukan seperti kabar yang beredar.
“Kata ibu pelaku, pelaku membantu untuk memasangkan pakaian adik saya,” tutur RN.
Setelah itu, kata RN, dua orang anak pelaku mendatangi kerumunan orang itu. Kepada orang-orang di sana, mereka mengatakan bahwa sudah lama curiga ayah mereka melakukan sesuatu terhadap korban. Namun, selama ini mereka tidak memiliki bukti dan saksi.
Tak lama kemudian, kata RN, pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya dijemput oleh seorang temannya dengan sepeda motor.
Sesudah salat Zuhur, RN mewakili ibunya membawa korban untuk melaporkan pelaku ke Polres Pasaman Barat. Ia mewakili ibunya karena ibunya hanya bisa berbahasa Mandailing sehingga khawatir polisi tidak memahaminya saat membuat laporan.
Setelah membuat laporan polisi, kata RN, polisi membawa korban ke sebuah klinik kesehatan swasta untuk divisum. Ia mengatakan bahwa dari hasil visum itu diketahui bahwa alat kelamin korban robek. Meski demikian, ia belum tahu perbuatan apa yang dilakukan oleh pelaku yang membuat alat kelamin korban rusak seperti itu.
“Kata polisi, kasus itu sedang diselidiki,” ujar RN.
RN mengatakan bahwa ibunya menikah dengan pelaku pada Juli 2026. Ia menyebut bahwa pelaku merupakan suami ketiga ibunya: suami pertama ialah ayah RN, sedangkan suami kedua ayah korban.





















