Kabarminang.com – Seorang Ayah sambung di Kabupaten Padang Pariaman diduga melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya berkali-kali.
Tersangka berinisial AA dilaporkan ke polisi akibat ulah bejatnya karena telah melakukan pencabulan terhadap korban yang saat ini masih berusia 10 tahun.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan bahwa perbuatan bejat pelaku terjadi pada Juni 2024 dan Februari 2025 kemarin.
“Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali,” tutur Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Rabu (26/2/2025).
Kapolres bilang, saat beraksi, pelaku mengiming-imingi korban yang masih duduk di kelas 3 SD itu dengan imbalan uang.
“Modus pelaku memberi uang lima ribu rupiah agar mau disetubuhi,” terangnya.