Kabarminang – Seorang pria berinisial ME (55), warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
ME diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pariaman pada Selasa malam (10/6), setelah menjadi buronan selama beberapa waktu. Penangkapan dilakukan menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban yang mengaku sudah tidak sanggup lagi melihat penderitaan yang dialami anak mereka.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
“Peristiwa pertama terjadi pada Juni 2022 di rumah pelaku, saat korban masih duduk di bangku kelas III SMP. Korban sedang tertidur ketika pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut. Korban sempat berteriak dan mencoba menghindar,” ujar Iptu Rio kepada media, Rabu (11/6).
Sayangnya, saat korban mencoba menceritakan kejadian itu kepada keluarga, ceritanya sempat tidak dipercayai. Hal ini membuat korban memilih bungkam hingga kejadian serupa berulang di beberapa kesempatan, termasuk saat ia telah duduk di bangku SMA.
Iptu Rio mengungkapkan bahwa aksi kedua terjadi pada Agustus 2023, dalam perjalanan menuju rumah nenek korban. Saat berada di atas sepeda motor, pelaku kembali melakukan tindakan tak senonoh. Aksi berikutnya terjadi pada Desember 2023 di rumah nenek korban di Kota Pariaman.
Merasa keselamatan dan kesehatan jiwanya terancam, korban akhirnya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pariaman, didampingi oleh keluarga.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami menetapkan ME sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Rio.