Kabarminang — Seorang guru mengaji berinisial B (48) di Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Agam, dilaporkan ke Polresta Bukittinggi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Ibu korban (tidak mau nama dan inisialnya disebutkan) mengatakan bahwa ia melaporkan guru mengaji tersebut ke Polresta Bukittinggi pada Minggu (17/8).
Ibu rumah tangga berusia 48 tahun itu menuturkan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 2019 (korban tidak ingat hari, tanggal, bulannya) ketika korban kelas 3 SD (usia 10 tahun). Ia mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah tempat pendidikan agama dekat masjid tempat B bekerja sebagai guru mengaji sekaligus garin (marbut) di Nagari Magek.
Ia mengetahui pencabulan itu pada Minggu (17/8) dari cerita anaknya, yang kini kelas 1 SMA. Pada hari itu ia menyuruh anak perempuannya itu pergi ke masjid untuk mengantarkan makanan bagi anak-anak yang sedang mengikuti didikan subuh, tetapi anaknya tidak mau. Ia menanyakan alasan anaknya tidak mau mengantarkan makanan tersebut. Anaknya menjawab bahwa ia takut bertemu dengan garin masjid itu. Sang ibu menanyakan alasan anaknya takut. Anaknya menceritakan bahwa garin itu pernah mencabulinya.
“Waktu kejadian itu dia bekerja sebagai guru ngaji sekaligus garin di masjid itu. Tapi, belakangan ini dia hanya garin,” ujar ibu korban kepada Kabarminang.com pada Kamis (28/8).
Setelah mendengarkan cerita anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polresta Bukittinggi. Hari itu juga ia membawa anaknya untuk divisum di RSUD Dr. Achmad Mochtar di Bukittinggi.
Ia berharap polisi memproses laporannya dengan cepat dan segera menangkap terlapor.
Setelah mengetahui dugaan pencabulan yang dialami anaknya, ibu korban tiap hari mengantarkan anaknya ke sekolah dan tempat mengaji, kemudian menjemputnya.