Salah satu kasus yang menggemparkan terjadi pada Maret 2024, di mana seorang pria berinisial Z (47) mencabuli dan menyetubuhi keponakannya yang berusia 5 tahun di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara. Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk melancarkan aksinya. Kasus lainnya yakni tindakan seorang guru ASN berinisial Z (54) yang mencabuli dan menyetubuhi dua siswinya yang berusia 8 dan 9 tahun. Aksi bejat ini dilakukan secara berulang di area sekitar sekolah saat jam istirahat.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menyatakan keprihatinannya atas peningkatan kasus asusila ini. Ia menekankan pentingnya peran orang tua, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan ulama dalam mengawasi anak-anak dan perempuan agar tidak menjadi korban asusila.
Pihaknya, berencana meningkatkan sosialisasi dan pembinaan melalui program Desa Anti Kekerasan Anak dan Perempuan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan tindakan asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, guna memastikan keamanan dan kesejahteraan generasi muda di Kota Pariaman.