Kamis, April 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dapatkan Remisi Hari Raya, 20 Narapidana di Sumbar Bebas

Holy Adib
Minggu, 22 Maret 2026 17:38
in Hukum & Kriminal

Kabarminang — Sebanyak 20 narapidana beragama Islam di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Remisi itu diberikan di lapas dan rutan masing-masing narapidana pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan Lebaran versi pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, mengatakan bahwa 20 narapidana itu langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Ia menerangkan bahwa mereka langsung bebas karena mendapatkan remisi khusus II. Remisi khusus II adalah remisi yang diberikan kepada narapidana yang masa pidananya jika dikurangkan, ia bebas pada tanggal Idulfitri tersebut.

“Remisi khusus diberikan kepada narapidana saat hari raya keagamaan. Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal tiga bulan, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” tutur Kunrat.

Kunrat menyampaikan bahwa remisi khusus merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi yang diberikan, kata Kunrat, bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.

Kunrat menginformasikan bahwa dari 20 narapidana itu, 2 orang berada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi (kasus penggelapan dan pencurian), 1 orang di LPKA Kelas II Payakumbuh (kasus narkotika) , 3 orang di Lapas Kelas III Talu (kasus penadahan dan narkotika), 1 orang di Rutan Kelas IIA Lubuk Sikaping (kasus pelanggaran lalu lintas), 3 orang di Lapas Kelas III Dharmasraya (kasus pencurian dan penadahan), 3 orang di Lapas Kelas IIB Pariaman (kasus pencurian dan penggelapan), 2 orang di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung (kasus narkotika dan pencurian), 1 orang di Rutan Kelas IIB Padang Panjang (kasus narkotika), 1 orang di Rutan Kelas IIB Sawahlunto (kasus pencurian), 1 orang di Rutan Kelas IIB Padang (kasus pencurian), dan 2 orang di Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung (kasus pembakaran dan penggelapan).

Dalam pemberian remisi itu, Kunrat menyampaikan pesan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, bahwa pemberian remisi bagi narapidana merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program binaan, dan dinilai memiliki tingkat risiko yang menurun. Penghargaan itu diberikan tidak hanya sebagai apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal.

“Dalam paradigma pemidanaan saat ini, pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan untuk menuntun narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ucapnya.


Tags: 20 napi bebas di Sumbarberita Sumbar terbaru hari iniDitjen Pemasyarakatan Sumbarkasus napi Sumbar 2026kebijakan hukum dan pemasyarakatankebijakan remisi hari raya keagamaanLapas Bukittinggi Payakumbuh Pariamanlapas dan rutan di Sumbarnarapidana bebas Lebaran 2026narapidana berkelakuan baik bebaspembinaan warga binaan pemasyarakatanpenghargaan bagi warga binaanprogram pembinaan lapas Indonesiareintegrasi sosial narapidanaremisi Idulfitri Sumatera Baratremisi khusus Idulfitri 1447 Hremisi khusus II narapidanaRutan Padang Panjang Sawahluntosistem pemasyarakatan Indonesiasyarat mendapatkan remisi narapidana

Berita Terkait

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

2 April 2026
Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026
Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026
Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

2 April 2026
Seorang Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi, Satu Paket Sabu Disita

Seorang Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi, Satu Paket Sabu Disita

2 April 2026
Next Post
Libur Lebaran, Pantai Padang Diserbu Wisatawan dari Dalam dan Luar Sumbar

Libur Lebaran, Pantai Padang Diserbu Wisatawan dari Dalam dan Luar Sumbar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.