Kabarminang – Setelah dua tahun mendekam di balik jeruji besi, Haji Pepriandika bin Andi Setiadi akhirnya menghirup udara bebas. Pria 20 tahun asal Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman pada Sabtu (2/8).
Hal ini berkat kebijakan amnesti Presiden Prabowo yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.
Pepriandika sebelumnya divonis atas kasus perlindungan anak, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.PMN tertanggal 27 Mei 2024. Ia mulai menjalani pidana sejak 15 November 2023, namun hanya sekitar dua tahun berselang, ia dipertimbangkan untuk menerima amnesti karena terbukti mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Sahduriman, menegaskan bahwa pembebasan Pepriandika merupakan bagian dari proses hukum yang telah melewati verifikasi medis dan administratif yang ketat.
“Kami tidak serta-merta mengusulkan seseorang untuk amnesti. Ada proses asesmen kejiwaan dari tenaga medis profesional, ada telaah dari tim pengamat pemasyarakatan, hingga kajian yuridis. Pepriandika memang memiliki kondisi mental yang labil dan tidak sepenuhnya stabil sejak pertama kali masuk,” ujar Sahduriman.
Menurut Sahduriman, Pepriandika kerap menunjukkan perilaku yang tidak terkendali dan membutuhkan penanganan khusus.
“Ada masa-masa dia menyendiri, sulit berkomunikasi, bahkan tak bisa membedakan waktu. Kondisi seperti ini tentu tidak bisa disamakan dengan narapidana lainnya. Negara punya tanggung jawab untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga merawat warganya yang sakit,” lanjutnya.
Sahduriman juga menambahkan bahwa selama masa binaan, pihak lapas memberikan perhatian ekstra terhadap Pepriandika, termasuk dengan memfasilitasi pemeriksaan psikologis serta memberikan akses terhadap konseling.
“Kami tidak ingin hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tapi juga menjadi bagian dari pemulihan. Termasuk bagi warga binaan yang mengalami gangguan jiwa. Pepriandika adalah contoh bahwa sistem pemasyarakatan kita harus adaptif terhadap kebutuhan individu,” ujarnya.
Dalam surat pembebasan bernomor WP.3.PAS.PAS.4.PK.05.04-168 TAHUN 2025 itu, dinyatakan bahwa Pepriandika tidak memiliki uang titipan atau simpanan. Namun, ia dibekali dokumen administratif lengkap dan pengawalan saat pemulangan.