Kamis, September 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dapat Amnesti Presiden, Napi di Lapas Pariaman Dibebaskan Usai 2 Tahun Penjara

Rendi Hakimi
Sabtu, 2 Agustus 2025 14:59
in Kabar Sumbar

Kabarminang – Setelah dua tahun mendekam di balik jeruji besi, Haji Pepriandika bin Andi Setiadi akhirnya menghirup udara bebas. Pria 20 tahun asal Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman pada Sabtu (2/8).

Hal ini berkat kebijakan amnesti Presiden Prabowo yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.

Pepriandika sebelumnya divonis atas kasus perlindungan anak, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.PMN tertanggal 27 Mei 2024. Ia mulai menjalani pidana sejak 15 November 2023, namun hanya sekitar dua tahun berselang, ia dipertimbangkan untuk menerima amnesti karena terbukti mengalami gangguan kejiwaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Sahduriman, menegaskan bahwa pembebasan Pepriandika merupakan bagian dari proses hukum yang telah melewati verifikasi medis dan administratif yang ketat.

“Kami tidak serta-merta mengusulkan seseorang untuk amnesti. Ada proses asesmen kejiwaan dari tenaga medis profesional, ada telaah dari tim pengamat pemasyarakatan, hingga kajian yuridis. Pepriandika memang memiliki kondisi mental yang labil dan tidak sepenuhnya stabil sejak pertama kali masuk,” ujar Sahduriman.

Menurut Sahduriman, Pepriandika kerap menunjukkan perilaku yang tidak terkendali dan membutuhkan penanganan khusus.

“Ada masa-masa dia menyendiri, sulit berkomunikasi, bahkan tak bisa membedakan waktu. Kondisi seperti ini tentu tidak bisa disamakan dengan narapidana lainnya. Negara punya tanggung jawab untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga merawat warganya yang sakit,” lanjutnya.

Sahduriman juga menambahkan bahwa selama masa binaan, pihak lapas memberikan perhatian ekstra terhadap Pepriandika, termasuk dengan memfasilitasi pemeriksaan psikologis serta memberikan akses terhadap konseling.

“Kami tidak ingin hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tapi juga menjadi bagian dari pemulihan. Termasuk bagi warga binaan yang mengalami gangguan jiwa. Pepriandika adalah contoh bahwa sistem pemasyarakatan kita harus adaptif terhadap kebutuhan individu,” ujarnya.

Dalam surat pembebasan bernomor WP.3.PAS.PAS.4.PK.05.04-168 TAHUN 2025 itu, dinyatakan bahwa Pepriandika tidak memiliki uang titipan atau simpanan. Namun, ia dibekali dokumen administratif lengkap dan pengawalan saat pemulangan.


Tags: Lapas Pariaman

Berita Terkait

Pemko Pariaman Terima Bantuan Traktor Rp600 Juta dari Mentan

Pemko Pariaman Terima Bantuan Traktor Rp600 Juta dari Mentan

18 September 2025
PBHI Sumbar Anggap Pembentukan Komisi Reformasi Polri Tak Sentuh Akar Masalah

PBHI Sumbar Anggap Pembentukan Komisi Reformasi Polri Tak Sentuh Akar Masalah

17 September 2025
Lansia Asal Solok Telantar di Jambi, Diduga Dibuang Anak Kandung

Lansia Asal Solok Telantar di Jambi, Diduga Dibuang Anak Kandung

17 September 2025
Ayah dan Anak Diserang Harimau di Solok Selatan, BKSDA Imbau Warga Waspada

Ayah dan Anak Diserang Harimau di Solok Selatan, BKSDA Imbau Warga Waspada

17 September 2025
Wali Kota Padang Terima Anugerah Lencana Jasa Pratama dari PMI

Wali Kota Padang Terima Anugerah Lencana Jasa Pratama dari PMI

17 September 2025
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Solok Selatan Melahirkan, Ibu Cari Pengadopsi Bayi

17 September 2025
Next Post
Telantar di Lubuk Begalung, Seorang Lansia Diantar Pulang oleh Satpol PP Padang

Telantar di Lubuk Begalung, Seorang Lansia Diantar Pulang oleh Satpol PP Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.