Tidak lama kemudian, kata Borti, personel Polsek Lengayang yang bernama Gezta, yang kebetulan melintas di lokasi, melihat gelagat mencurigakan pada kedua pria yang membawa sapi dengan mobil Terios. Polisi itu, kata Borti, menghampiri kedua pria tersebut, lalu melakukan wawancara singkat. Borti menyebut bahwa keduanya mengakui bahwa sapi tersebut ternak curian.
“Gezta kemudian membawa kedua pelaku, seekor sapi betina, dan mobil Daihatsu Terios ke Polsek Lengayang. Ia menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Batang Kapas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Borti.
Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, kata Borti, warga Dusun Tanjung, Kampung Limau Sundai, bernama Yusma (60) datang ke Polsek Batang Kapas untuk melaporkan kehilangan sapi betina di kandang sapinya. Borti menyebut bahwa Yusma yakin sapinya dicuri orang lantaran ada jejak kaki orang dalam kandang itu. Atas kehilangan itu, kata Borti, Yusma rugi sekitar Rp10 juta.
Pihaknya kemudian menitipkan sapi tersebut kepada Yusma sebagai barang bukti kasus pencurian itu. Sementara itu, pihaknya telah menetapkan S dan AP sebagai tersangka pada kasus tersebut. Pihaknya menjerat kedua terduga pencuri tersebut dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.