Kabarminang – Seorang pemuda di Kota Padang ditangkap Tim Kepal Unit Reskrim Polsek Nanggalo atas tindak pidana pencurian di Toko P&D Anugrah.
Pelaku bernama Danang Saputro (18) merupakan warga Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.
Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Tambah Tuha.
Aksi pencurian terjadi di Toko P&D Anugrah, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Selasa (10/6) sekitar pukul 04.00 WIB.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan sejumlah uang tunai sebesar Rp4,6 juta di dalam kotak kasir dan 2 bungkus rokok. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nanggalo pada Kamis (12/6).
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan intensif di tempat kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV terlihat pelaku menggunakan masker dan kepala ditutupi kantong plastik.
Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian dan upaya penangkapan. Pelaku diringkus saat berada di sebuah warnet pada Jumat (13/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, polisi juga menyita barang bukti baju kaos warna merah, celana jeans warna hitam, masker dan jaket warna hitam pakaian yang digunakan saat mencuri.
Dalam pengakuannya uang hasil kejahatannya telah habis digunakan bermain judi online.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nanggalo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucapnya.