Kabarminang — Polisi menangkap terduga pencuri ponsel berinisial FA (30) di belakang Masjid Marhamah, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Rabu (4/2/2026) siang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menceritakan bahwa FA mencuri ponsel perempuan bernama Ida Primadona (56) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tampat Pincuran 7, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat korban tidur di kamarnya, FA mengetuk pintu jendela kamar korban. Karena mendengar ketukan tersebut, korban terbangun dan keluar dari rumah sambil membawa sebuah ponsel merek Redmi 9A.
Di luar rumah, kata Yasin, korban bertemu dengan FA. Ia mengatakan bahwa FA lalu meminta korban untuk menghubungi orang tuanya menggunakan ponsel tersebut. Namun, FA secara tiba-tiba menarik ponsel itu dan langsung melarikan diri.
Akibat pencurian itu, kata Yasin, korban rugi Rp3 juta. Ia menyebut bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Yasin mengatakan bahwa berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel yang dicuri untuk mengetahui keberadaan perangkat tersebut. Hasil pelacakan, katanya, mengarah ke Kelurahan Kalumbuk.
“Ponsel korban terdeteksi berada di tangan seorang pria bernama Taufik. Tim Klewang kemudian mendatangi rumah Taufik untuk melakukan klarifikasi,” ujar Yasin pada Kamis (6/2/2026).
Taufik, kata Yasin, mengaku bahwa ia mendapatkan ponsel itu dari pamannya, Mesrizal. Pihaknya lalu mencari Mesrizal. Saat ditemukan, Mesrizal mengaku bahwa ia memperoleh ponsel itu dari seseorang bernama FA (30).
“FA menggadaikan ponsel itu kepada Mesrizal seharga Rp300 ribu,” ucap Yasin.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim 1 Klewang Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi mencari FA. Pihaknya menemukan FA di belakang Masjid Marhamah, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditangkap, katanya, FA mengakui telah mencuri ponsel korban.
“Dia menggunakan uang hasil gadai ponsel untuk membeli sabu-sabu Rp100 ribu, sementara sisanya Rp200 ribu dipakai untuk bermain judi online (judol),” ujar Yasin.
Pihaknya kemudian membawa FA dan barang bukti ke Markas Polresta Padang.
















