Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (42) di Jalan Sutan Syahrir, dekat GOR Zaini Zein, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Selasa (25/11/2025) pukul 15.00 WIB. Ia ditangkap usai diduga mencuri ponsel milik seorang mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan selama diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah mencuri satu ponsel milik korban FH, umur 18 tahun. Pencurian itu dilakukan di warung kontainer dekat GOR Zaini Zein pada 1 November 2025,” ujarnya Sumbarkita.
Yogie menjelaskan, kejadian berawal ketika korban dalam perjalanan dari Padang menuju Pesisir Selatan dan berhenti di warung untuk minum kopi. Ia meminta pemilik warung untuk mengisi ponselnya. Tidak lama kemudian, ponsel tersebut sudah diambil oleh pelaku.
Kemudian, pelaku membawa ponsel tersebut ke sebuah konter di Bayang untuk melakukan instal ulang dan kemudian menjualnya kepada seorang perempuan, warga Kampung Air Duku Timbulun, Kenagarian Painan Timur, seharga Rp500.000.
“Ponsel yang dicuri adalah satu unit Vivo Y27 tahun 2022 warna biru dongker,” sebutnya.
Yogie menambahkan, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Unit 1 Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku ini merupakan warga di Kenagarian Painan Timur, Pesisir Selatan.
“Kepada pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya.
















