“Sepeda motor tersebut diketahui kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Tabek dua hari sebelumnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pelaku dan barang bukti sepeda motor yang dicuri saat ini sudah berada di Mapolsek Tigo Nagari untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya.













