Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria berinisial NI (43) di rumahnya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Pasaman barat, pada Rabu (11/6) pukul 16.00 WIB.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan bahwa NI mencuri Honda Beat Hitam bernomor polisi BA 2634 SI pada Rabu (4/6) pukul 19.30 WIB di teras Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat.
Agung menjelaskan bahwa malam itu Lizardi Yama (44), PNS, memarkirkan motornya di teras kantor tersebut, lalu masuk ke dalam kantor. Lima belas menit kemudian, kata Agung, Lizardi keluar kantor dan tidak menemukan sepeda motornya di teras tersebut.
Agung mengatakan bahwa Lizardi rugi Rp10 juta karena kehilangan motor itu. Ia menyebut bahwa korban lalu melapor ke Polres Pasaman Barat.
Berdasarkan laporan itu, kata Agung, polisi menyelidiki kasus itu dan mencari tahu keberadaan NI. Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa NI sedang berada di rumahnya di Jorong Padang Tujuh.
Setelah mendapatkan informasi, kata Agung, polisi pergi ke lokasi dan menemukan NI berada dalam rumah beserta motor curiannya. Kemudian, kata Agung, polisi membawa NI ke Markas Polres Pasaman Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
Agung mengimbau warga untuk selalu menjaga kendaraan saat parkir di rumah maupun di tempat keramaian agar tidak dicuri. Ia menyarankan warga untuk memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan agar tidak mudah dicuri.