Kabarminang- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua unit handphone yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Jorong Malaisiro, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Dua orang tersangka berinisial PS (24) dan SM (38), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berasal dari Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Pasaman Barat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap PS pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kedai es kelapa di pinggir jalan Simpang Kolam Renang, Jorong Sarik, Nagari Koto Baru. Dari hasil interogasi awal, PS mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, SM.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi keberadaan SM di Tampuniak, Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. SM kemudian berhasil diamankan dan juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2664 SAA, satu unit handphone merk VIVO Y18 warna coklat, dan satu unit handphone OPPO A3X warna merah. Ketiga barang ini merupakan milik korban atas nama Muji Slamet, warga Jorong Malaisiro.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.