Kartyana mengatakan bahwa pukul 22.00 WIB korban pulang ke rumah dan mendapati mobilnya tidak ada di belakang rumah. Setelah menyadari mobilnya dicuri orang, korban melaporkan hal itu ke Polsek Koto Baru pada Senin (19/1/2026) pukul 00.30 WIB.
“Atas pencurian itu, korban rugi sekitar Rp86 juta karena mobil tersebut dibeli lunas,” ujar Kartyana.
Kemudian, pada Rabu (21/1/2026) dini hari, kata Kartyana, tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya, yang dipimpin AKP Evi Susanto, dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru, yang dipimpin Iptu Alfurqan, menangkap WW di pinggir jalan di Simpang Empat Koto Baru. Ia menyebut bahwa petugas langsung menahan pria itu di markas polsek.
Kartyana menambahkan bahwa WW terancam dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.














