Kabarminang — Petani berinisial AEA (35), ditangkap polisi setelah mencuri sejumlah barang rumah tangga dan sepeda motor di Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (21/10/2025) pada pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Jorong Tangah, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mengatakan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani di wilayah setempat.
“Benar, telah diamankan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian,” katanya, Senin (27/10).
Ia mengatakan, dari dari tangan tersangka, petugas menyita tiga barang bukti, yaki, satu unit mesin cuci merk SHARP, satu unit kipas angin merk Arashi City Fan, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
“Barang bukti tersebut telah diamankan dan sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polres Tanah Datar untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
















