“Namun, orang tua para pemuda mengajukan penggantian dalam bentuk uang. Disepakati denda sebesar Rp3 juta sebagai pengganti. Uang itu diterima masyarakat dan dikelola untuk kas pemuda setempat untuk kegiatan sosial,” tutur Irhas.
Irhas mengatakan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis. Setelah itu, katanya, ketiga pemuda meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pihaknya baru menerima informasi kejadian itu setelah proses perdamaian selesai.
“Setelah ada perdamaian, barulah warga melaporkan ke Bhabinkamtibmas, kemudian diteruskan kepada kami,” ucap Irhas.
Irhas mengimbau masyarakat tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak bertindak berlebihan jika menangkap pelaku kriminal. Ia menyampaikan hal itu untuk mengingatkan warga agar penanganan kasus kriminal sesuai dengan aturan dan agar tidak terjadi tindakan yang bisa merugikan semua pihak.
View this post on Instagram
















