Kabarminang – Seorang pemuda berinisial RS (21), warga Salido, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap tim gabungan dari Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo dan Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan atas dugaan pencurian handphone.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (19/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar menyebutkan, penangkapan RS dilakukan berdasarkan laporan dari korban bernama Muhammad Zikri. Korban kehilangan satu unit handphone merek Vivo V19 di rumah kosnya di Jalan Sawah Liek, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Minggu (15/6) sekitar pukul 22.57 WIB.
Pelaku saat itu bertamu ke kosan teman dari temannya dan bermalam di sana.
“Korban sedang tidur dan handphonenya sedang di-charge di dalam kamar. Saat terbangun, korban mendapati handphonenya telah hilang,” ujar Hendra, Sabtu (21/6).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta dan melapor ke Polsek Nanggalo.
Tim Scorpion Polsek Nanggalo kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa handphone milik korban dijual di marketplace Facebook. Setelah dilakukan pengecekan IMEI, dipastikan bahwa handphone tersebut adalah milik korban.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya, dan satu unit handphone Vivo V19 berhasil disita sebagai barang bukti,” jelas Hendra.
Saat ini, RS telah ditahan di sel tahanan Polsek Nanggalo. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.