Sumbarkita – Polisi menangkap seorang wanita dan seorang pria lantaran terlibat peredaran narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Solok pada Kamis (8/6) dini hari.
Dua pelaku yang ditangkap yakni cewek inisial S (21) warga VI Suku Kecamatan Lubuak Sikarah Kota Solok dan pria inisial IE (29) warga Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan bahwa awalnya petugas menangkap S di pinggir jalan Bypass Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Saat itu petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dari wanita tomboy tersebut.
Kepada polisi S mengaku membeli barang haram itu dari IE. Ia juga mengaku sebagai pengedar dan akan menjual kembali sabu tersebut.
“Berdasarkan pengakuan S, petugas langsung memburu IE dan menangkapnya,” kata Rico.
IE ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan petugas menemukan beberapa paket sabu.
“Total barang bukti yang ditemukan seberat 4,68 gram,” sebutnya.
Saat ini S dan IE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Solok. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta.