Ia menilai, persoalan tambang emas ilegal di Sumbar merupakan kejahatan terbuka yang sengaja dibiarkan beroperasi secara terang-terangan oleh pihak berwenang.
“Contohnya dapat dilihat di belakang Kantor Bupati Sijunjung, serta di sepanjang aliran Batang Pasaman dan Batang Batahan,” ujarnya saat diwawancarai Sumbarkita pada Jumat (28/8/2026).
Tommy menyebut kepolisian memiliki kemampuan intelijen yang cukup untuk membongkar jaringan tambang emas ilegal hingga ke akarnya, namun hal tersebut tidak dilakukan.
“Penindakan tambang emas ilegal ini bukan masalah mau atau tidak mau. Sebenarnya polisi tahu data aktor-aktornya, tetapi Polda Sumbar yang berganti-ganti kepemimpinan belum menunjukkan keseriusan untuk bertindak secara sistematis,” tambahnya.
Ia mengatakan penindakan tambang emas ilegal selama ini lebih banyak dilakukan melalui operasi pembakaran pondok kerja. Ia menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan kejahatan lingkungan.
“Penegakan hukum selama ini hanya gimmick untuk meredam amarah publik. Petugas hanya datang membakar pondok kayu, sementara alat berat seperti ekskavator jarang sekali disita,” ujarnya.
Selain tersebar di sejumlah daerah, Tommy menyebut aktivitas tambang emas ilegal menyebabkan kerusakan hutan dan lahan sekitar 10.000 hektare yang tersebar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. DAS Batahan, Pasaman, Indragiri, dan Kampar juga mengalami pencemaran berat.
“Kerusakan tersebut tersebar di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, dengan luas sekitar 7.600 hektare. Penggunaan merkuri dalam tambang ini secara masif berisiko tinggi menyebabkan penyakit kulit hingga cacat lahir bagi generasi mendatang,” ujarnya.




















