Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Berapa Hari?

Nuraini
Minggu, 12 Januari 2025 13:49
in Kabar Sumbar
Ilustrasi kalender (foto: ist)

Ilustrasi kalender (foto: ist)


Kabarminang.com – Berikut ini tanggal merah di Bulan Januari 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa terdapat dua tanggal merah pada Bulan Januari 2025.

  • Pertama pada Senin, 27 Januari 2025 yakni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
  • Kedua jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025 yakni peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Ini merupakan hari penting bagi pemeluk agama Konghucu atau masyarakat Tionghoa dalam rangka memperingati pergantian tahun menurut kalender lunar/Cina.

Terkait dengan daftar hari libur yang berlangsung di Indonesia, pemerintah secara resmi telah menetapkannya melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 memberikan petunjuk tentang hari libur yang berlangsung selama 2025.


Tags: Januari 2025Tanggal Merah

Berita Terkait

Puluhan Spanduk Promosi di Pohon dan Tiang Listrik di Padang Dicopot

Puluhan Spanduk Promosi di Pohon dan Tiang Listrik di Padang Dicopot

6 April 2026
Wako Pariaman Dampingi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Resmikan BTS Telkomsel di Kajai

Wako Pariaman Dampingi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Resmikan BTS Telkomsel di Kajai

6 April 2026
Wali Kota Hadiri Halalbihalal Persatuan Warga Sungayang di Padang

Wali Kota Hadiri Halalbihalal Persatuan Warga Sungayang di Padang

6 April 2026
Hadiri Dakwah Wisata BKMT Sumbar, Wali Kota Pariaman Tekankan Nilai Agama dan Pariwisata

Hadiri Dakwah Wisata BKMT Sumbar, Wali Kota Pariaman Tekankan Nilai Agama dan Pariwisata

5 April 2026
Truk dan Motor Tabrakan di Jalan Padang-Solok, Mahasiswa Asal Dharmasraya Tewas

Truk dan Motor Tabrakan di Jalan Padang-Solok, Mahasiswa Asal Dharmasraya Tewas

5 April 2026
Mantan Camat di Padang Panjang yang Rekam Mahasiswi Mandi Telanjang Dituntut 1 Tahun Penjara

Mantan Camat di Padang Panjang yang Rekam Mahasiswi Mandi Telanjang Dituntut 1 Tahun Penjara

5 April 2026
Next Post
Mudahkan Transaksi Bisnis, Pemko Padang Panjang Gelar UMKM QRIS Night Supported

Mudahkan Transaksi Bisnis, Pemko Padang Panjang Gelar UMKM QRIS Night Supported

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.