Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Catat! Ini Jadwal WFA ASN Pemko Padang Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 16:12
in Kota Padang
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.


Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, atas nama Wali Kota Padang.

Penyesuaian sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan WFA dilakukan dalam dua periode. Pertama, periode pra-Nyepi yang berlangsung pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026). Periode kedua berlangsung setelah Idul Fitri, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat (25–27 Maret 2026) atau tiga hari setelah masa cuti bersama.

Kemudian, untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan WFA.

Dalam edaran itu juga dijelaskan bahwa bagi OPD yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat, jumlah pegawai yang bekerja secara WFA dibatasi maksimal 50 persen. Instansi yang termasuk kategori ini antara lain Puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD, kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, untuk OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, proporsi ASN yang menjalankan WFA dapat mencapai maksimal 75 persen.

“ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui Aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat foto selfie,” bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, pimpinan OPD diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai dengan mempertimbangkan beban kerja serta ketersediaan personel agar pelayanan kepada masyarakat Kota Padang tetap berjalan optimal.


Tags: Aplikasi SSO ASN PadangASN PadangBPBD Padangdinas lingkungan hidup padangDinas Perhubungan PadangDisdukcapil PadangFleksibilitas Kerja ASNHari Raya NyepiIdul Fitri 1447 Hkebijakan ASNKebijakan Pemerintah DaerahLibur Nyepi 2026OPD PadangPelayanan Publik PadangPemerintah Kota PadangPemko PadangRaju MinropaRSUD dr RasidinSatpol PP PadangSekda PadangSurat Edaran Pemko PadangWFA 2026WFA ASNWork From Anywhere

Berita Terkait

Pemko Padang Percepat Pemulihan Infrastruktur Daerah Irigasi Pascabencana

Pemko Padang Percepat Pemulihan Infrastruktur Daerah Irigasi Pascabencana

14 Mei 2026
Wawako Padang Buka MTQN ke-42 Padang Barat, Hafiz Al-Quran Berpeluang Raih Beasiswa ke Kuala Lumpur

Wawako Padang Buka MTQN ke-42 Padang Barat, Hafiz Al-Quran Berpeluang Raih Beasiswa ke Kuala Lumpur

13 Mei 2026
10 Pelajar Terbaik Padang Ikuti Seleksi Paskibraka Sumbar dan Nasional 2026

10 Pelajar Terbaik Padang Ikuti Seleksi Paskibraka Sumbar dan Nasional 2026

10 Mei 2026
Pemko Padang Targetkan Wakilnya Lolos ke Paskibraka Nasional

Pemko Padang Targetkan Wakilnya Lolos ke Paskibraka Nasional

9 Mei 2026
Jelang Iduladha, Pemko Padang Petakan Ancaman Stabilitas Ekonomi Warga

Jelang Iduladha, Pemko Padang Petakan Ancaman Stabilitas Ekonomi Warga

8 Mei 2026
Pemko Padang Rampungkan Exit Meeting dengan BPK, Optimistis Raih WTP ke-13

Pemko Padang Rampungkan Exit Meeting dengan BPK, Optimistis Raih WTP ke-13

6 Mei 2026
Next Post
Kecelakaan Minibus vs Motor di Pasaman, 1 Orang Tewas

Kecelakaan Minibus vs Motor di Pasaman, 1 Orang Tewas

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.