Kamis, Agustus 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Catat! Ini Jadwal WFA ASN Pemko Padang Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 16:12
in Kota Padang
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.


Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, atas nama Wali Kota Padang.

Penyesuaian sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan WFA dilakukan dalam dua periode. Pertama, periode pra-Nyepi yang berlangsung pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026). Periode kedua berlangsung setelah Idul Fitri, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat (25–27 Maret 2026) atau tiga hari setelah masa cuti bersama.

Kemudian, untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan WFA.

Dalam edaran itu juga dijelaskan bahwa bagi OPD yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat, jumlah pegawai yang bekerja secara WFA dibatasi maksimal 50 persen. Instansi yang termasuk kategori ini antara lain Puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD, kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, untuk OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, proporsi ASN yang menjalankan WFA dapat mencapai maksimal 75 persen.

“ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui Aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat foto selfie,” bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, pimpinan OPD diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai dengan mempertimbangkan beban kerja serta ketersediaan personel agar pelayanan kepada masyarakat Kota Padang tetap berjalan optimal.


Tags: Aplikasi SSO ASN PadangASN PadangBPBD Padangdinas lingkungan hidup padangDinas Perhubungan PadangDisdukcapil PadangFleksibilitas Kerja ASNHari Raya NyepiIdul Fitri 1447 Hkebijakan ASNKebijakan Pemerintah DaerahLibur Nyepi 2026OPD PadangPelayanan Publik PadangPemerintah Kota PadangPemko PadangRaju MinropaRSUD dr RasidinSatpol PP PadangSekda PadangSurat Edaran Pemko PadangWFA 2026WFA ASNWork From Anywhere

Berita Terkait

Padang Harmoni Festival 2026 Resmi Ditutup, Wawako Maigus Nasir Dorong Kerukunan Lintas Etnis

Padang Harmoni Festival 2026 Resmi Ditutup, Wawako Maigus Nasir Dorong Kerukunan Lintas Etnis

11 Agustus 2026
Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Terdampak Bencana

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Terdampak Bencana

11 Agustus 2026
Pemko Padang Siagakan 438 Personel Jaga Kebersihan HJK ke-357

Pemko Padang Siagakan 438 Personel Jaga Kebersihan HJK ke-357

10 Agustus 2026
Wali Kota Padang Salurkan Bantuan Rp2 Juta per Rumah untuk Warga Terdampak Banjir

Wali Kota Padang Salurkan Bantuan Rp2 Juta per Rumah untuk Warga Terdampak Banjir

9 Agustus 2026
Ragam Kuliner Meriahkan Padang Gastronomy Market 2026 di Kota Tua

Ragam Kuliner Meriahkan Padang Gastronomy Market 2026 di Kota Tua

9 Agustus 2026
Pascabanjir 3 Agustus, Alat Berat Dikerahkan Perbaiki Tanggul dan Bersihkan Material di Padang

Pascabanjir 3 Agustus, Alat Berat Dikerahkan Perbaiki Tanggul dan Bersihkan Material di Padang

9 Agustus 2026
Next Post
Kecelakaan Minibus vs Motor di Pasaman, 1 Orang Tewas

Kecelakaan Minibus vs Motor di Pasaman, 1 Orang Tewas

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.