Selasa, Maret 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Catat! Ini Jadwal WFA ASN Pemko Padang Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 16:12
in Kota Padang
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.


Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, atas nama Wali Kota Padang.

Penyesuaian sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan WFA dilakukan dalam dua periode. Pertama, periode pra-Nyepi yang berlangsung pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026). Periode kedua berlangsung setelah Idul Fitri, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat (25–27 Maret 2026) atau tiga hari setelah masa cuti bersama.

Kemudian, untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan WFA.

Dalam edaran itu juga dijelaskan bahwa bagi OPD yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat, jumlah pegawai yang bekerja secara WFA dibatasi maksimal 50 persen. Instansi yang termasuk kategori ini antara lain Puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD, kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, untuk OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, proporsi ASN yang menjalankan WFA dapat mencapai maksimal 75 persen.

“ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui Aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat foto selfie,” bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, pimpinan OPD diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai dengan mempertimbangkan beban kerja serta ketersediaan personel agar pelayanan kepada masyarakat Kota Padang tetap berjalan optimal.


Tags: Aplikasi SSO ASN PadangASN PadangBPBD Padangdinas lingkungan hidup padangDinas Perhubungan PadangDisdukcapil PadangFleksibilitas Kerja ASNHari Raya NyepiIdul Fitri 1447 Hkebijakan ASNKebijakan Pemerintah DaerahLibur Nyepi 2026OPD PadangPelayanan Publik PadangPemerintah Kota PadangPemko PadangRaju MinropaRSUD dr RasidinSatpol PP PadangSekda PadangSurat Edaran Pemko PadangWFA 2026WFA ASNWork From Anywhere

Berita Terkait

Pemko Padang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Sumbar, Targetkan Raih WTP ke-13

Pemko Padang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Sumbar, Targetkan Raih WTP ke-13

30 Maret 2026
Pemko Padang Siapkan PLTSa Regional, Solusi Sampah 800 Ton per Hari

Pemko Padang Siapkan PLTSa Regional, Solusi Sampah 800 Ton per Hari

29 Maret 2026
Seleksi Sekda Kota Padang Bergulir, Tiga Besar Akan Diumumkan 10 April

Seleksi Sekda Kota Padang Bergulir, Tiga Besar Akan Diumumkan 10 April

28 Maret 2026
Pantai Air Manis Dipadati Wisatawan Saat Lebaran 2026, Pemko Sebut Program Padang Rancak Tuai Hasil Positif

Kunjungan Wisatawan ke Padang Naik 49 Persen saat Libur Lebaran 2026, Pantai Air Manis Masih Jadi Favorit

27 Maret 2026
Enam Kandidat Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Padang, Ini Namanya

Enam Kandidat Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Padang, Ini Namanya

27 Maret 2026
Pemko Padang Sidak OPD Usai Libur Lebaran 2026, Pj Sekda Ingatkan Disiplin ASN

Pemko Padang Sidak OPD Usai Libur Lebaran 2026, Pj Sekda Ingatkan Disiplin ASN

26 Maret 2026
Next Post
Kecelakaan Minibus vs Motor di Pasaman, 1 Orang Tewas

Kecelakaan Minibus vs Motor di Pasaman, 1 Orang Tewas

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.