Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, atas nama Wali Kota Padang.
Penyesuaian sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan WFA dilakukan dalam dua periode. Pertama, periode pra-Nyepi yang berlangsung pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026). Periode kedua berlangsung setelah Idul Fitri, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat (25–27 Maret 2026) atau tiga hari setelah masa cuti bersama.
Kemudian, untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan WFA.
Dalam edaran itu juga dijelaskan bahwa bagi OPD yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat, jumlah pegawai yang bekerja secara WFA dibatasi maksimal 50 persen. Instansi yang termasuk kategori ini antara lain Puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD, kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu, untuk OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, proporsi ASN yang menjalankan WFA dapat mencapai maksimal 75 persen.
“ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui Aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat foto selfie,” bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, pimpinan OPD diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai dengan mempertimbangkan beban kerja serta ketersediaan personel agar pelayanan kepada masyarakat Kota Padang tetap berjalan optimal.
















